Madrasah beserta komunitasnya memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan yang
terkait dengan pengelolaan pendidikan di madrasahnya sesuai dengan
undang-undang otonomi daerah yang berlaku.
Manajemen Berbasis
madrasah memerlukan adanya:
- akuntabilitas,
- transparansi,
- kolaborasi/kerja sama,
- proses dari bawah ke atas (bottom–up),
- rasa kepemilikan,
- partisipasi, dan otonomi
Manajemen Berbasis
madrasah memberikan banyak kewewenangan kepada madrasah untuk membuat keputusan
dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. MBM mensyaratkan adanya
partisipasi masyarakat dan transparansi yang tinggi dalam pertukaran (sharing)
informasi tentang sekolah. Masyarakat sekitar perlu berpartisipasi dalam
menentukan prioritas dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengembangan
madrasah.
- Meningkatkan mutu belajar anak,
- Menguatkan kapasitas kepala madrasah sebagai pemimpin dan pengelola madrasah,
- Membangun partisipasi masyarakat, dan
- Memungkinkan terjadinya pengambilan keputusan di tingkat lokal berdasarkan kebutuhan lokal.
Madrasah bisa membuat keputusan yang terkait dengan pekerjaan guru,
perencanaan kurikulum, metode pengajaran, sumber daya manusia, sumber daya
keuangan, sumber daya materi, dan alokasi waktu. Madrasah bertanggung jawab
terhadap hasil yang dicapai oleh murid, baik bagi masyarakat setempat maupun
bagi sistem pendidikan pada umumnya. Perlu
ada tingkat partisipasi yang tinggi dari guru, masyarakat, komite madrasah, dan
seluruh pemangku kepentingan. Madrasah harus menyusun Rencana Pengembangan Madrasah serta Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah. Transparansi dibutuhkan dalam
memberikan semua informasi yang relevan dengan semua pihak yang terlibat dalam
pengambilan keputusan dan semua pihak yang dipengaruhi oleh keputusan tersebut.
Pertemuan dan laporan tertulis yang dibuat secara berkala kepada para pemangku
kepentingan dibutuhkan di sini.